Debet Kartu Kredit
Prosedur / Persyaratan untuk dapat diproses dan disetujui :
A. Virtual Account (Nomor Rekening Polis)
Virtual Account adalah cara pembayaran yang diadakan mulai tanggal 18 Agustus 2009 bekerjasama dengan Panin Bank.
Nomor Rekening Polis (NRP) diperuntukkan KHUSUS :
Setiap polis dengan kriteria di atas akan mendapatkan Nomor Rekening Polis yang terdiri dari 16 digit (8888-00-10 digit nomor polis).
Pembayaran Premi Lanjutan dapat dilakukan melalui beberapa alternatif, sebagai berikut :
Contoh Kartu Nomor Rekening Polis yang akan diperoleh Nasabah:

B. ATM Panin Bank
Pembayaran premi yang dapat dilakukan melalui ATM Panin diperuntukkan KHUSUS :
Ada 2 menu yang dapat diakses untuk pembayaran premi lanjutan :
* Tahapan pembayaran ATM Panin (Non Virtual Account)
Screen 1 : Pilih Bahasa Pengantar (Bhs Indonesia/Inggris)
Screen 2 : Masukkan nomor PIN nasabah
Screen 3 : Pilih menu “Pembayaran”
Screen 4 : Pilih menu “Asuransi”
Screen 5 : Pilih menu “Panin Life”
Screen 6 : Masukkan nomor polis nasabah (transaksi diproses)
Screen 7 :
Screen 8 : Konfirmasi apakah ingin melakukan transaksi lainnya
Screen 9 : Selesai
* Tahapan pembayaran ATM Panin (Virtual Account)
Screen 1 : Pilih Bahasa Pengantar (Bhs Indonesia/Inggris)
Screen 2 : Masukkan nomor PIN nasabah
Screen 3 : Pilih menu “Pembayaran”
Screen 4 : Pilih menu “Layar berikutnya”
Screen 5 : Pilih menu “Virtual Account”
Screen 6 : Masukkan nomor rekening polis (transaksi diproses)
Screen 7 : Tampil screen dengan info nama pemegang polis dan jumlah pembayaran:
Screen 8 : Konfirmasi apakah ingin melakukan transaksi lainnya
Screen 9 : Selesai
C. Debet Kartu Kredit/Rekening
Pengajuan perubahan metode pembayaran dapat diproses setelah Formulir/Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik kartu kredit/rekening (asli) dan kelengkapan dokumen lainnya yang diperlukan telah diterima oleh staf Panin Life.
Jadwal Pendebetan Premi Lanjutan :
Prosedur / Persyaratan untuk dapat diproses dan disetujui :
Yang bisa diterima/diproses :
Besarnya premi yang dibayar/debet akan mengikuti spesifikasi produk dalam polis atau perubahan polis (bila ada).
Pendebetan kartu kredit/rekening akan dilakukan pada jadwal yang telah ditetapkan oleh PT Panin Life . Apabila terjadi kegagalan pendebetan maka akan dicoba pendebetan kembali sesuai jadwal selanjutnya dalam masa grace periode (30 hari).
Bila terjadi pergantian nomor kartu kredit/rekening bank, nasabah membatalkan kartu kredit yang lama serta mengisi dan mengajukan kembali Surat Kuasa untuk kartu yang baru 1 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.